Sabtu, 06 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

I.    Latar Belakang
Pada zaman modern saat ini dapat dipahami bahwa globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas telah mempengaruhi perubahan yang sangat besar terhadap bidang hukum. Negara-negara di dunia yang terlibat dengan globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, baik negara maju maupun sedang berkembang bahkan Negara yang terbelakang harus membuat standarisasi hukum dalam kegiatan ekonominya. Globalisasi ekonomi semakin dikembangkan berdasarkan prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) atau perdagangan bebas (free trade) lainnya yang telah membawa pengaruh pada hukum setiap negara yang terlibat dalam globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut. Arus globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas sulit untuk ditolak dan harus diikuti karena globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut berkembang melalui perundingan dan perjanjian internasional. Implikasi globalisasi ekonomi terhadap hukum tidak dapat dihindari karena globalisasi hukum mengikuti globalisasi ekonomi tersebut, secara substansi berbagai undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melampaui batasbatas negara (cross-border).Tepatlah pandangan Lawrence M. Friedman, yang menyatakan hukum itu tidak bersifat otonom, tetapi sebaliknya hukum bersifat terbuka setiap waktu terhadap pengaruh luar.

II.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

 III.             Prinsip –Prinsip Haki
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.

1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya

3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

IV.             Tujuan dan Obyek HKI
Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan HKI dan prosedur
penegakan hak dengan menerapkan tindakan yang menuju perdagangan yang sehat.
Bagian II dari Persetujuan TRIPs mengatur tentang obyek HKI secara luas,5 yaitu:
1. Hak cipta dan hak terkait (copyright and related rights)
2. Merek (trademarks)
3. Indikasi geografis (geographical indications)
4. Desain industri (industrial designs)
5. Paten (patents)
6. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout-designs of Intergrated Circuits; dan
7. Perlindungan rahasia dagang (protection of undisclosed information)
Di sisi lain, Persetujuan TRIPs juga mengatur tentang larangan praktek
persaingan curang dan perjanjian lisensi.

V.       Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).

2.      Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
  1. proses;
  2. hasil produksi;
  3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
  4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
3.      Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
4.      Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5.      Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Kesimpulan :
Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud. Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta, hak paten,hak perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sumber :

http://goryskankin.blogspot.com/2013/04/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar