I.
Latar Belakang
Pada zaman modern saat ini dapat dipahami bahwa
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas telah mempengaruhi perubahan yang
sangat besar terhadap bidang hukum. Negara-negara di dunia yang terlibat dengan
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, baik negara maju maupun sedang
berkembang bahkan Negara yang terbelakang harus membuat standarisasi hukum
dalam kegiatan ekonominya. Globalisasi ekonomi semakin dikembangkan berdasarkan
prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) atau perdagangan
bebas (free trade) lainnya yang telah membawa pengaruh pada hukum setiap
negara yang terlibat dalam globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut.
Arus globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas sulit untuk ditolak dan harus
diikuti karena globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut berkembang
melalui perundingan dan perjanjian internasional. Implikasi globalisasi ekonomi
terhadap hukum tidak dapat dihindari karena globalisasi hukum mengikuti
globalisasi ekonomi tersebut, secara substansi berbagai undang-undang dan
perjanjian-perjanjian menyebar melampaui batasbatas negara (cross-border).Tepatlah
pandangan Lawrence M. Friedman, yang menyatakan hukum itu tidak bersifat
otonom, tetapi sebaliknya hukum bersifat terbuka setiap waktu terhadap pengaruh
luar.
II. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
III.
Prinsip –Prinsip Haki
Prinsip
– prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
IV. Tujuan dan Obyek HKI
Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan HKI dan
prosedur
penegakan hak dengan menerapkan tindakan yang menuju
perdagangan yang sehat.
Bagian II dari Persetujuan TRIPs mengatur tentang
obyek HKI secara luas,5 yaitu:
1. Hak cipta dan hak terkait (copyright and related
rights)
2. Merek (trademarks)
3. Indikasi geografis (geographical indications)
4. Desain industri (industrial designs)
5. Paten (patents)
6. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout-designs
of Intergrated Circuits; dan
7. Perlindungan rahasia dagang (protection of
undisclosed information)
Di sisi lain, Persetujuan TRIPs juga mengatur tentang
larangan praktek
persaingan curang dan perjanjian
lisensi.
V. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade
Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
2. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang
lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
3. Hak
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
4. Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
5. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kesimpulan
:
Kekayaan intelektual
adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat
berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan
sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut
adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the
human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian Haki dapat
dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya
intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan
kekayaan intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang
sifatnya tidak terwujud. Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta,
hak paten,hak perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Penegakkan hukum harus
menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak
atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang
dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam
arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum,
baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak
hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk
menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Sumber :
http://goryskankin.blogspot.com/2013/04/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar