A. Latar Belakang
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Contohnya pada kasus sekarang ini banyak konsumen yang di rugikan karena banyak penipuan-penipuan baik tentang makanan maupun barang-barang dan jasa seperti beras plastik, obat2an yang palsu, kosmetik palsu, dll sebagainya.
B. Pengetian Konsumen
Pengertian konsumen menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Konsumen itu sendiri dibedakan menjadi dua :
a. Konsumen Akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya.
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”.
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
b. Konsumen Antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Contoh: distributor, agen dan pengecer.
Ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni :
1. Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
2. Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungie yang lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Tampaknya definisi ini mengandung kelemahan karena banyak hal yang tidak tercakup sebagai konsumen, padahal seharusnya ia juga dilindungi, seperti baan hukum, badan usaha, barang yang tidak ditawarkan dalam masyarakat dan adanya batasan-batasan yang samar. Jika sekiranya badan usaha yang memperdagangkan sebuah produk tidak masuk ke dalam kategori pengertian konsumen rasanya kurang tepat, karena bagaimananapun badan ini adalah ‘konsumen antara’ yang menjembatani antara produsen dengan masyarakat selaku konsumen akhir. Justru karena itu agar badan usaha tidak terjebak dari perilaku produsen yang melawan hokum, seyogianyadimasukkan pula ke dalam lingkup pengertian konsumen, sehingga mereka juga patut mendapat perlindungan hukum.
Pendapat lain merumuskan, bahwa konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk, atau pelayanan dan kegiatan, tanpa memperhatikan apabila ia berasal dari pedagang, pemasok, produsen pribadi atau public, atau apakah ia berbuat sendiri ataukah secara kolektif.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Pada era globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini, sebagai dampak kemajuan teknologi dan informasi, memberdayakan konsumen semakin penting. Untuk pemberdayaan itu di Negara kita telah dibuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini ada dua pasal yang perlu diperhatikan, yaitu yang mengatur hak-hak konsumen, disamping kewajiban yang harus dilakukan.
a. Hak Konsumen (Pasal 4)
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Kewajiban Konsumen (Pasal 5)
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
- Membayar sesuia dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut maka diharapkan kepada para pelaku bisnis untuk melakukan peningkatan dan pelayanan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana sikap produsen agar memberikan hak-hak konsumen yang seyogianya pantas diperoleh. Di samping agar juga konsumen juga menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Di sini dimaksudkan agar kedua belah pihak saling memperhatikan hak dan kewajibannya masing-masing. Apa yang menjadi hak konsumen merupakan kewajiban bagi produsen. Sebaliknya apa yang menjadi kewajiban konsumen merupakan hak bagi produsen.
D. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.
a. Azas Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Azas Perlindungan Konsumen:
- Asas Manfaat
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
- Asas Kepastian Hukum
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan Perlindungan Konsumen
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
E. CONTOH KASUS:
Kasus Susu Formula
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
F. Kesimpulan
Padaera globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasidan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasamelintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yangditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumenkarena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapatterpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dankualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen Kesimpulan atau analisis
Berdasarkan pembahasan diatas maka saya menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Berikut agarr tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti :
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk
2. Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada)
3. Biasakan belanja sesuai rencana
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa
Sumber :
http://Mudasembalun.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-perlindungan-konsumen.html
http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/makalah-hukum-perlindungan-konsumen.html
http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
http://www.investor.co.id/home/kasus-susu-formula-dan-perlindungan-konsumen/15923
Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Jumat, 12 Juni 2015
Sabtu, 06 Juni 2015
Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia
I.
Latar Belakang
Pada zaman modern saat ini dapat dipahami bahwa
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas telah mempengaruhi perubahan yang
sangat besar terhadap bidang hukum. Negara-negara di dunia yang terlibat dengan
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, baik negara maju maupun sedang
berkembang bahkan Negara yang terbelakang harus membuat standarisasi hukum
dalam kegiatan ekonominya. Globalisasi ekonomi semakin dikembangkan berdasarkan
prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) atau perdagangan
bebas (free trade) lainnya yang telah membawa pengaruh pada hukum setiap
negara yang terlibat dalam globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut.
Arus globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas sulit untuk ditolak dan harus
diikuti karena globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tersebut berkembang
melalui perundingan dan perjanjian internasional. Implikasi globalisasi ekonomi
terhadap hukum tidak dapat dihindari karena globalisasi hukum mengikuti
globalisasi ekonomi tersebut, secara substansi berbagai undang-undang dan
perjanjian-perjanjian menyebar melampaui batasbatas negara (cross-border).Tepatlah
pandangan Lawrence M. Friedman, yang menyatakan hukum itu tidak bersifat
otonom, tetapi sebaliknya hukum bersifat terbuka setiap waktu terhadap pengaruh
luar.
II. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
III.
Prinsip –Prinsip Haki
Prinsip
– prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
IV. Tujuan dan Obyek HKI
Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan HKI dan
prosedur
penegakan hak dengan menerapkan tindakan yang menuju
perdagangan yang sehat.
Bagian II dari Persetujuan TRIPs mengatur tentang
obyek HKI secara luas,5 yaitu:
1. Hak cipta dan hak terkait (copyright and related
rights)
2. Merek (trademarks)
3. Indikasi geografis (geographical indications)
4. Desain industri (industrial designs)
5. Paten (patents)
6. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout-designs
of Intergrated Circuits; dan
7. Perlindungan rahasia dagang (protection of
undisclosed information)
Di sisi lain, Persetujuan TRIPs juga mengatur tentang
larangan praktek
persaingan curang dan perjanjian
lisensi.
V. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade
Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
2. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang
lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
3. Hak
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
4. Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
5. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kesimpulan
:
Kekayaan intelektual
adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat
berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan
sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut
adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of the
human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian Haki dapat
dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekayaan atau karya-karya
intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan
kekayaan intelektual. Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang
sifatnya tidak terwujud. Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak cipta,
hak paten,hak perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Penegakkan hukum harus
menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak
atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang
dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam
arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum,
baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak
hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk
menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Sumber :
http://goryskankin.blogspot.com/2013/04/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
Minggu, 31 Mei 2015
INTERNET USAGE
Siapa yang tidak mengenal internet pada
masa kini? Di era modern masa kini hampir semua kalangan bahkan sudah mengenal
yang namanya internet. Dimulai dari kanak-kanak bahkan hingga kakek-nenek
beberap sudah mengenal internet. Bahkan internet pada masa kini sudah bukan
menjadi sesuatu yang lumrah lagi, internet sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi
masyarakat modern masa kini.
Beberapa kalangan mungkin ada yang berpihak
pro dan kontra dengan munculnya internet. Beberapa kalangan yang tinggal dalam
pedalaman dan masih sangat primitive belum menerima sentuhan internet sama
sekali. Mengapa? Karena beberapa diantara mereka beranggapan internet hanya
akan merusak budaya mereka. Bahkan beberapa orangtua juga ada yang merasa risih
dengan pesatnya perkembang internet di era modern sekarang. Karena anak-anak
mereka yang masih berusia kisaran SD sudah bisa mengakses internet dengan
sangat mudah. Orangtua juga merasa khawatir dengan hal ini dikarenakan banyaknya
hal yang disediakan dan ditawarkan internet kepada anak-anak mereka. Karna
kondisi itulah yang membuat orangtua merasa resah, mereka khawatir anak-anak
mereka dapat didoktrin dengan sangat mudah oleh internet disaat orangtua mereka
sedang tidak bisa mengontrol anak-anak mereka.
Tapi, di beberapa pihak yang pro. Mereka
sangat merasa terbantu dengan adanya internet masa kini. Pekerjaan-pekerjaan
mereka lebih cepat terselesaikan dengan adanya internet. Sebagai contoh :
seorang CEO/Pengusaha yang harus mengirimkan beberapa dokumen/file-file/undangan
rapat kerja penting perusahan kepada partner bisnisnya yang berada diluar
kota/diluar negri. Dengan adanya internet memudahkan mereka untuk mengirimkan
semua itu melalui email. Pesan tersampaikan dengan baik dengan waktu sangat
singkat, dan sang penerima pesan juga dapat menerima pesan dengan cepat.
Bukankan hal ini jauh lebih efektif dan efisien? Internet sangat memudahkan
pekerjaan banyak orang.
Contoh lainnya, saat seorah pelajar/mahasiswa
memerlukan bahan materi atau sejarah sebuah negara/flora/fauna yang ada di
dunia, mereka tidak perlu lagi repot-repot mencari buku sana-sini. Dengan mengakses
internet dan memasukan kata sandi yang dibutuhkan, maka data yang kita butuhkan
pun sudah tersedia. Tidak memakan banyak waktu, dan sekali lagi pekerjaan terselesaikan
dengan baik.
Apakah hanya contoh-contoh diatas yang
mampu dilakukan internet? Jawabannya adalah tidak. Internet kini menyediakan
fasilitas-fasilitas yang sangat membantu pekerjaan kita lebih lagi. Seperti :
sekarang kita sudah bisa mengakses pembelian tiket pesawat, kereta melalui
internet. Bahkan untuk kita yang ingin travelling kemanapun, sudah bisa melakukan
pemesanan hotel melalui internet. Kelebihan lainnya, kita bisa membeli beraneka
barang yang kita perlukan melalui internet. Dan yang tidak kalah mengagumkan
lagi, internet dapat memudahkan kita dalam menjangkau banyak orang. Kita bisa
bertemu orang dengan jarak jauh melalui bayaknya media sosial yang disediakan internet.
Membaca koran, berita masa kini juga dapat diakses melalui intenet.
Intinya, kemudahan internet yang bisa
diakses siapapun sekarang memang cukup meresahkan beberapa pihak, namun tak
bisa dipungkiri bahwa keberadaan internet sangat dibutuhkan banyak orang. Yang
tepenting adalah, gunakanlah internet untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Dan bagi para orangtua, tetap memberikan pengawasan ekstra bagi anak-anak dalam
menggunakan internet supaya tidak terjadi hal-hal doktrin negatif yang bisa
membahayakan perkembangan dan pergaulan sang anak.
FRIENDSHIP
Friendship, atau yang sering dikenal dengan
istilah "PERSAHABATAN". Hampir semua orang pasti memiliki seorang
sahabat dalam hidup mereka. Seorang sahabat berperan cukup besar dalam hidup
seseorang. Sebuah persahabatan juga mempengaruhi cara berfikir dan cara hidup dari
tiap masing-masing orang. Lingkungan sekitar kita, teman bermain, mereka semua
adalah orang-orang yang berperan besar dalam aspek kehidupan kita. Cara pandang
seseorang, cara mereka bersikap, cara mereka berbicara, bahkan tingkat intelligent/intelektual
seseorang juga dapat dilihat dari siapa lingkungan sekitar mereka, atau dalam
artian lain berbicara bahwa cara seseorang bersahabat dan dengan siapa mereka bergaul
sangat mempengaruhi aspek aspek yang telah disebutkan tersebut.
Mengapa manusia membutuhkan seorang sahabat?
Jawabannya sangat sederhana, karena manusia
adalah makhluk sosial dan tidak bisa hidup sendirian. Maka dari itu, manusia
pada dasarnya sangat memerlukan seorang sahabat. Kembali ke awal, seorang sahabat
dapat mengisi ruang yang kosong dalam hidup seseorang untuk membantu mereka dalam
banyak hal. Sahabat juga membantu kalian saat kalian terlibat banyak masalah, saat
kalian membutuhkan teman untuk saling berbagi cerita, menyelesaikan suatu
masalah berat. Intinya adalah sahabat sangat membantu dalam menceriakan hari
kalia. Mereka adalah orang-orang yang memberikan banyak warna dalam hidup kalian.
Lalu, bagamaina caranya mendapatkan seorang
sahabat yang mengerti kondisi dan keadaan kita? Bagaiamana caranya mempertahankan
sebuah persahabatan?
Orang bijak pernah berkata "mencari
seorang musuh lebih mudah daripada mencari seorang sahabat". Apakah
kalimat tersebut benar? Dan saya katakan bahwa kalimat itu sangatlah benar.
Mencari seorang musuh sangatlah mudah, daripada saat kamu mencari seorang
sahabat. Berarti cara sahabat itu susah? Yup, bisa dikatakan seperti itu. Mencari
musuh itu gampang banget, kamu tinggal ngelakuin hal yang paling tidak disukain
seseorang dan seketika itu juga pun dia akan mulai tidak menyukai anda dan berujung
sebuah permusuhan. Cari masalah ke orang yang tidak kita sukai itu sangat
mudah. Tapi mencari sahabat? Itu sulit. Mencari sahabat itu sulit, tapi bukan
berarti kamu jadi tidak bisa mempunyai sahabat. Sebuah persahabatan itu
dibangun karena satu sama lain saling percaya dan saling memahami. Tidak ada
sahabat yang sempurna, seorang sahabat yang baik adalah mereka yang menutupi kelemahan
sahabatnya dan seorang sahabat yang baik adalah mereka yang selalu menyuport
kalian dalam situasi apapun.
Membangun sabuah persahabatan memanglah
tidak mudah, tapi sikap toleransi satu dengan yang lain, sikap saling memahami
satu dengan yang lain dapat memupuk nilai-nilai persahabatan sejak dini. Dalam
sebuah persahabatan juga dibutuhkan yang namanya sikap saling terbuka, dalam
artian tidak ada rahasia apapun satu dengan yang lain. Saat kamu mempercayakan
sebuah rahasia yang kecil kepad sahabatmu, maka mereka akan merasa bahwa diri
mereka adalah layaknya locker dengan password yang sulit, mereka akan merasa
bahwa kamu adalah bagian yang penting dalam diri sahabat kamu itu. Semua
berawal dari hal-hal kecil, menyimpan rahasia kecil sahabatmu dengan baik sama
dengan kamu menyimpan sebagian harta kecil dari sahabatmu. Berawal dari hal
kecil maka sahabatmu akan mempercayaimu hal-hal besar mengagumkan lainnya.
Persahaban itu ibarat puzzle, kekosongan yang
satu akan diisi dengan yang lain, tiap bentuk pecahan puzzle disatukan sampai
mereka sempurna menjadi sebuah gambar yang utuh dan indah. Bukankah sebuah
persahabatan itu adalah salah satu hal terindah dari sang kuasa? Maka mari
bersyukur dengan sahabat-sahabat disekitarmu, karena kamu tidak akan pernah tau
saat kapan kamu membutuhkan mereka. Tidak ada sahabat yang sempurna, tapi karena
saling percaya maka ketidak sempurnaan itu bisa disatukan dan menciptakan
sebuah kesempurnaan.
Jumat, 01 Mei 2015
Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas
Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar
kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu ia merupakan manifestasi dari
nilai-nilai dan norma-norma, seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan,
keadilan yang sepakat dianut bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal
dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup
bangsa Indonesia. Permasalahan Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa
menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan
interaksi dinamis antara keadaan ekonomi di Indonesia dengan aspek hukum dalam
realita.
Terciptanya suatu
masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita setiap negara. Keadilan dan
kemakmuran bukanlah dua hal yang mudah atau gampang untuk diwujudkan. Untuk
mewujudkannya perlulah komitmen kebangsaan yang konsekwen dan sungguh-sungguh.
Cermatilah realitas yang ada di Indonesia, keadilan dan kemakmuran nampaknya
menjadi dua hal imposible. Mengapa demikian? Realitas yang ada
membuktikan bahwa keadilan dan kemakmuran jauh dari negara ini. Di mana-mana
terjadi ketidakadilan, yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin terus
melarat. Kemiskinan tampaknya bukan lagi masalah baru yang ada di dunia,
terlebih di negara Indonesia. Nampaknya kemiskinan telah menjadi nenek
moyang kita yang terus hadir dan mendampingi kita hingga saat ini.
Masalah kemiskinan bukanlah suatu masalah yang timbul dengan sendirinya
atau tanpa sebab. Kemiskinan dan pemerkosaan hak-hak kaum kecil bukanlah
terjadi secara alamiah, melainkan terjadi karena ketidakadilan. Ketidakadilan
bukanlah barang atau sesuatu yang unik dan langkah dalam pengalaman kita, namun
sudah menjadi hal yang biasa dan mungkin sering menjadi konsumsi kita dalam
hidup setiap hari, tapi apakah itu benar? Jawabannya kita sendiri yang
tahu.
Memang tak dapat dipungkiri bahwa keadilan dalam bidang ekonomi di
negara kita belum terwujud sebagaimana yang diharapkan. Pancasila dan UUD’45
telah menegaskan hal itu, namun sampai saat ini bangsa Indonesia, pemerintah
dan masyarakat masih terus berupaya kearah itu, yakni upaya untuk menciptakan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu aspek dari keadilan
sosial adalah keadilan di bidang ekonomi. Berikut ini adalah sedikit penjelasan
kami mengenai (masalah) keadilan dalam bidang ekonomi yang ada di negara
Indonesia.
Ekonomi dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Sehingga, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Pemahaman tentang Keadilan dan Ekonomi
1. Konsep tentang keadilan
Setiap orang mendambakan keadilan. Dambaan akan keadilan menyebabkan
orang terus memperjuangkan keadilan. Keadilan terus-menerus dicari dan
diperjuangkan. Perjuangan dan pencarian keadilan ini sudah berlangsung sejak
lama (sejak zaman dahulu). Orang dengan kemampuan dan usaha yang besar
terus-menerus memperjuangkan keadilan. Apa sebenarnya keadilan itu sampai orang
terus memperjuangkannya?
1.1. Menurut pemahaman beberapa filsuf
a. Pandangan Socrates tentang keadilan
Socrates berpandangan bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah
dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bila para penguasa telah
mematuhi dan mempraktekkan ketentuan-ketentuan hukum dan bila pemimpin negara
bersikap bijaksana dan memberi contoh kehidupan yang baik. Tegasnya keadilan
itu tercipta bilamana setiap warga sudah dapat merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dari pandangan ini keadilan
hanya dititik beratkan pada para pemimpin atau pejabat saja.
b. Pandangan Plato tentang Keadilan
Plato berpandangan bahwa keadilan adalah ikatan yang mempersatukan suatu
masyarakat, suatu persatuan yang harmonis dari individu-individu, di mana
masing-masing menunaikan tugas hidupnya sesuai dengan bakat dan pendidikannya.
c. Pandangan Aristoteles tentang keadilan
Lain halnya dengan Socrates dan Plato, Aristoteles mengemukakan
pandangannya tentang keadilan. Keadilan menurut Aristoteles adalah berhubungan
dengan tingkah laku manusia, yakni mengenai kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan ini dimaksudkan sebagai titik tengah di antara dua ujung
ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Ini berarti bahwa keadilan
merupakan keadaan yang setara atau sesuai dengan proporsi.
d. Pandangan Kong Hu Cu tentang keadilan
Kong Hu Cu berpandangan bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak
berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada
pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
1.2. Pandangan Kaum Komunis tentang keadilan
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing
orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama
rata sama rasa”.
1.3. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat
sebelah atau tidak memihak.
Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil
berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Keadilan itu dapat dibagi dua:
Keadilan Individual: Keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau
buruk dari masing-masing individu. Ini berarti bahwa keadilan individu
tergantung pada sikap seorang individu.
Keadilan Sosial: Keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari
struktur-struktur kekuasan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial
berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan.
1.4. Karakteristik Keadilan
Karakteristik keadilan menurut John Stuart Mill (1806-1873):
Keadilan menyangkut penghargaan atas hak legal
Keadilan menyangkut penghargan atas hak moral
Keadilan menyangkut/ berhubungan dengan kepatuhan dalam konteks
komparasi
Keadilan menyangkut hal kepercayaan
Keadilan menyangkut sikap netral
Keadilan berkaitan dengan kesamaan nilai
2. Konsep tentang ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani, yakni oikonomia yang berarti keahlian
mengurus rumahtangga secara bijaksana dan teratur. Bilamana orang mendapat
hasil sebesar-besarnya dengan pengeluaran. Usaha dan alat sesedikit mungkin,
maka ia bertindak ekonomis rasional.
Para ahli, merumuskan ekonomi sebagai usaha dan tindakan manusia untuk
mencukupi kebutuhannya akan benda-benda, yang terbatas jumlahnya. Tujuan setiap
ekonomi adalah untuk menciptakan keseimbangan tetap antara kebutuhan dan
persediaan. Karena baik jumlah penduduk dan konsumsi senantiasa bertambah, maka
kebutuhan terus-menerus meningkat.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan keadilan dalam bidang
ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi
adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang
layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
II. Realitas Ketidakadilan dalam bidang Ekonomi di Indonesia
Dalam sejarahnya masyarakat Indonesia mengalami berbagai cara pengaturan
ekonomi. Sebelum penjajahan Belanda dan Jepang, rupanya ada semacam sistem
pengaturan yang bercorak feodal sesuai dengan sistem sosial kemasyarakatan yang
ternyata tumbuh waktu itu. Sistem itu tampaknya cukup memuaskan semua pihak:
yang di atas mendapat banyak hak tetapi juga memberikan banyak, yang di bawah
mendapat sedikit tetapi toh merasa bahagia karena dilindungi. Di kalangan
rakyat sendiri terasakan ketenteraman serta kesamaan nasib, bebas dari
persaingan maupun kecemburuan sosial, sebab kemakmuran mereka rata-rata sama
saja. Bahwa para rakyat itu kaya, itu mereka maklumi, bahkan mereka dukung
dengan senang hati. Kalau raja makmur, mereka kan juga bangga!
Dengan kedatangan penjajah Belanda, sistem feodal itu di beberapa tempat
“didampingi” dengan usaha-usaha dan pengaturan ekonomi “kapitalis”. Orang-orang
Belanda memanfaatkan kekuasaan politis mereka untuk mencari keuntungan besar
melalui perusahaan-perusahaan besar maupun melalui peraturan-peraturan yang
menunjang usaha itu. Sementara itu, sistem feodal masih dibiarkan berjalan di
banyak tempat, karena tidak dirasakan sebagai penghalang yang berarti bagi
usaha kapitalis mereka.
Menurut banyak pengamat, dua sistem ekonomi masyarakat tersebut bertahan
cukup lama setelah kemerdekaan. Memang, secara teoretis telah diusahakan
perencanaan ekonomi masyarakat berdasarkan sistem-sistem ekonomi klasik,
kadang-kadang sistem pasar bebas, kadang-kadang sistem ekonomi komando. Tetapi
dalam kenyataan yang sesungguhnya rupanya sistem feodal dan sistem kapitalis
itulah yang lebih berjaya. Bahkan ada yang menyatakan bahwa hal itu masih
berlaku sampai sekarang, walaupun “yang di atas” dan “yang berkapital” bukan
lagi para raja atau tuan-tuan Belanda, melainkan penguasa-penguasa politik dan
ekonomi yang baru.
Sistem foedal dan sistem kapitalis bagi kita yang secara sepihak akan
mengatakan bahwa kedua sistem itu bukanlah sistem yang tepat dan adil sebab
masih ada yang mengalami kemelaratan dan perlakuaan yang tidak adil. Tapi itu
adalah sejarah yang terjadi di masa lalu. Lantas bagaimana dengan keadaan
ekonomi kita sekarang ini? Sudahkah masyarakat kita hidup dalam kemakmuran dan
keadilan? .
Hidup dalam kemakmuran dan keadilan nampaknya adalah satu mision
imposible, tapi rasa-rasanya bisa saja mungkin. Argumen kami tentang
keadilan dan kemakmuran adalah satu misi yang tidak mungkin karena kami melihat
realitas dunia terlebih yang ada di Indonesia masih banyak terjadi kepincangan
dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, teristimewa dalam segi ekonomi. Dalam
sejarah perekonomian kita telah terjadi banyak penyimpangan dan penyesatan yang
menyebabkan banyak masyarakat mengalami kemelaratan dan bahkan kemiskinan.
Kemelaratan ini disebabkan oleh ketidakadilan. Konsumerisme telah mengakibatkan
banyak kaum lemah merasa dirugikan. Seperti halnya dengan adanya perlakuan yang
tidak adil terhadap kaum buruh, upah yang rendah. Ini merupakan satu contoh
konkret dari bentuk ketidakadilan yang terjadi. Upah yang terlalu rendah
berarti buruh tidak mendapatkan atau memperoleh bagian yang wajar dari nilai
yang diciptakannya dalam pekerjaannya. Jadi buruh hanya memperoleh sebagian
dari pekerjaannya, sisanya diambil oleh majikan, inilah ketidakadilan. Namun,
majikan dengan rasionalisasi berargumen bahwa hubungan antara buruh dan majikan
berdasarkan suatu kontrak yang bebas dan karena itu dianggap adil, padahal
buruh tidak mempunyai pilihan lain karena harus hidup. Karena buruh terjepit
tenaganya bisa dihisap atau dikerut. Contoh perlakuan terhadap kaum buruh ini
hanya merupakan salah satu contoh ketidakadilan yang terjadi di bidang ekonomi,
contoh-contoh lain seperti komersialisme para TKW dan gadis-gadis yang
dijadikan wanita penghibur, kenaikan harga barang yang tidak sesuai dengan
pendapatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan marginal.
Sadar atau tidak sadar, de facto telah terjadi banyak ketidakadilan yang
menyengsarakan rakyat.
Pertanyaannya sekarang: Apakah keadaan terpuruk seperti ini dapat
diatasi? Realitas di atas telah menunjukkan secara jelas bahwa pertanyaan ini
telah digumuli sejak dahulu kala. Namun hasilnya masih tetap sama saja. Akar
permasalahannya kirannya jelas bahwa terjadi suatu praktek ketidakadilan dalam
bidang ekonomi. Lantas, apa yang hendak diperbuat untuk mengatasi realitas
ketidakadilan tersebut? Pertanyaan ini mengacu pada suatu pertanyaan lanjutan:
Bagaimana dapat mewujudkan keadilan itu? Pokok ini akan dibahas secara khusus
dalam bagian berikut.
III. Mewujudkan Keadilan dalam bidang Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi merupakan bagian dari keadilan sosial.
Keadilan sosial seperti yang telah dipaparkan dalam pertama, yakni keadilan
yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam masyarakat.
Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur-struktur yang
memungkinkan pelaksanaan keadilan. Struktur-stuktur itu menyangkut bidang
politik, ekonomi, hukum, budaya, pertahanan dan keamanan. Untuk mewujudkan
keadilan sosial itu berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi pun harus
terwujud.
Dalam batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan dua
ketentuan yang amat penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak terhadap
alat-alat produksi, dan suatu penetapan tujuan dan tanggung jawab usaha
ekonomi yang harus dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh kemakmuran
rakyat. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan
bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini berarti
bahwa pembangunan yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau golongan
secara ekstrim dapat dikatakan tidak adil atau tidak sesuai dengan komitmen
kebangsaan.
Keadilan dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila orang
menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan hanya
sekedar menyadarinya namun mengamalkannya.
Hal pertama yang perlu dicermati dan
dipahami adalah landasan hukumnya. Dalam pasal 33 UUD’45 termaktub 5 ciri
sistem perekonomian Pancasila, yakni:
Pertama, dalam sistem ekonomi pancasila koperasi adalah sokoguru
perekonomian.
Kedua, perekonomian Pancasila digerakkan oleh ransangan-ransangan
ekonomi, sosial dan yang palin penting adalah moral.
Ketiga, perekonomian Pancasila ada hubungannya dengan Tuhan Yang Maha
Esa, sehingga dalam perekonomian Pancasila terdapat solidaritas sosial;
Keempat, perekonomian Pancasila berkaitan erat dengan Persatuan
Indonesia, yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
Kelima, sistem perekonomian Pancasila tegas dan jelas adanya
keseimbangan antara perencanaan sentral dengan tekanan dan desentralisasi di
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Jelaslah bahwa perekonomian diatur dalam perudang-undangan dan untuk itu
perlulah untuk ditaati dan diamalkan dalam setiap segi kehidupan.
Ada beberapa hal yang kiranya boleh menjadi solusi bagi perwujudan
keadilan dalam bidang ekonomi:
Pertama-tama perlulah dirumuskan apa yang menjadi tujuan suatu usaha
untuk menciptakan suatu keadilan ekonomi. Penghapusan ketidakadilan yang paling
kasar kami anggap sebagai suatu yang adil yang harus menjadi tujuan pembangunan
yang paling pertama. menurut hemat kami, keadilan sekurang-kurangnya menuntut
agar diubah struktur-struktur yang memaksa seseorang untuk tetap miskin dan
yang membuatnya sedemikian tak berdaya sehingga ia menjadi korban segala macam
penindasan. Jadi penghapusan syarat-syarat yang mengabdikan kemiskinan dan
penindasan terhadap orang lemah itulah yang kami anggap tujuan terpenting dan
paling pertama dalam setiap usaha untuk mengubah masyarakat.
Kiranya perlu diadakan penilaian kembali terhadap fungsi pertumbuhan
ekonomi. Pertumbuhan yang cepat justru sering memperkaya mereka yang sudah
kaya. Maka perlu diusahakan suatu pertumbuhan ekonomi di mana pembagian
hasil-hasilnya yang lebih adil sudah termasuk struktur produksi.
Perlu dipikirkan kembali apa yang seharusnya menjadi tujuan suatu
pembangunan yang mau menciptakan prasarana-prasarana bagi perkembangan
anggota-anggota masyarakat sebagai manusia-manusia yang utuh.
Ketidakadilan ekonomi sebenarnya telah tertanam dalam struktur
proses-proses politik, sosial, budaya dan ideologi suatu masyarakat.
Struktur-struktur itu sudah disusun dan terbangun sedemikian rupa sehingga
menjamin kelestarian kekuasaan struktur itu, dengan kata lain, menjamin
jalur-jalur penghisapan tenaga kerja golongan-golongan bawah dalam masyarakat.
Oleh karena itu, tidak mungkin diharapkan pembongkaran struktur-struktur
hanyalah berdasarkan kesadaran golongan atas. Tidak mungkin suatu golongan
memotong dalam tempat duduknya sendiri. Hanya kalau masyarakat dapat
mengartikulasikan diri, dapat menyatakan pendapat, keinginan, kehendak, dan
kritik mereka, maka struktur-struktur yang lebih adil dapat tercipta.
Itulah kiranya beberapa pokok pikiran yang dapat kami berikan sebagai
bantuan untuk mengatasi masalah ketidakadilan dalam bidang ekonomi.
Penutup
Berbicara mengenai hukum dalam bidang ekonomi, khususnya di negara kita
ibarat mengunyah sebuah permen karet; tak pernah habis terlarut dalam mulut.
Oleh karena itu, hal yang hanya dapat dilakukan adalah ketika kita sudah jenuh
untuk mengunyah maka segera akan membuangnya. Demikian halnya dengan masalah
keadilan dalam bidang ekonomi. Masalah ini telah lama dibicarakan oleh banyak
pihak, namun hingga kini masalah ketidakadilan itu tetap ada. Kirannya jelas
bahwa yang menjadi persoalan bukanlah sukar untuk mencari solusi melainkan
kejenuan dan keterlibatan dirilah yang menyebabkan masalah ketidakadilan ini
sering terabaikan. Kita telah melihat bahwa hanya penegakan hukum dan
perubahan dalam semua lapisanlah yang dapat memungkinkan terjadi suatu
perubahan. Oleh karena itu, marilah kita berjuang bersama untuk hal itu.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)