Pengertian
Penggabungan Usaha
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08
tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination)
adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas
ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain
atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai
berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke
dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha
merupakan usaha pengembangan atau
perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
a. Bentuk-bentuk penggabungan
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 :
240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai
berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan
usaha sebagai berikut :
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang
sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar
dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan
diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya,
keduanya mempunyai
hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian
pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar
dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan
horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari
perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan
angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan
(catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli
perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak
perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai
status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang
membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu
perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar
saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian
(controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan
status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
b. Pengkhususan
perusahaan
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada
fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan
kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
c. Pengkonsentrasian
perusahaan
1. Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2. Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel
dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel
Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan
barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas
melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
b. Kartel
Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang
sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah
harga yang telah ditetapkan.
c. Kartel
produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing
anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase
tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah
produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu
tingkat tertentu.
d. Kartel
Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk
membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas
dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
e. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing
anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke
kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah
ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel
semen
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara
horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Dengan
concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern
bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan
penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur
di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk
Perseroan Terbatas.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
d. Cara-cara
penggabungan atau penyatuan usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat
operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan
peternakan ayam.
b.Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah
hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank
Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank
Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional) Bank
Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank
Media)
c.Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk
meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh :
perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon
seluler nirkabel.
3. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan
pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.