Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah;
1.
Perusahaan Perorangan (U.D.)
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan Terbatas (P.T.)
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan Terbatas (P.T.)
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
(U.D.)
Dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara
kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
- Rahasia perusahaan terjamin.
- Pemilik lebih giat berusaha.
- Pemilik bebas mengambil keputusan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
- Rahasia perusahaan terjamin.
- Pemilik lebih giat berusaha.
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
- Sumber keuangan perusahaan terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
- Sumber keuangan perusahaan terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. FIRMA (Fa)
Persekutuan
antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan
ditanggung bersama.
Kebaikan
:
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Keburukan
:
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. PERSEROAN KOMANDITER
(C.V.)
Bentuk
Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal
ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus
dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua)
orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat
dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para
pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero
Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja
kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan
:
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Proses pendirianya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
- Mudah memperoleh kredit.
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Proses pendirianya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
- Mudah memperoleh kredit.
Keburukan
:
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
- Sulit menarik kembali modal.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
- Sulit menarik kembali modal.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk
badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan
paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas
seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Sama
halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau
lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan
terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas
pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
Berdasarkan
Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
•
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
•
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
•
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
•
PT-Perseron BUMN
•
Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang
sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar
modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan
:
-
Pemegang saham bertanggungjawab
terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-
Mudah mendapatkan tambahan
dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-
Kelangsungan hidup perusahaan
lebih terjamin.
-
Terdapat efesiensi pengelolaan
sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu
melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
-
Kepengurusan perseroan memiliki
tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
-
Diatur dengan jelas oleh
undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan
melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan
:
-
Merupakan subjek pajak tersendiri
dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak.
-
Kurang terjamin rahasia
perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
-
Proses pendiriannya membutuhkan
waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-
Proses Pembubaran, Perubahan
Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu
dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sumber
: http://fe.unsada.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar