Senin, 20 Maret 2017

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Berikut adalah perbedaan antara PSAK, IFRS/IAS 05,06,07 dan 08 :

Nama Kelompok 2 (Dua)        :
v  Aldi Nur Pratama                                            29213161
v  Fakhrizan Darma Admaja                               23213189
v  Rezky Andrian                                                27213532
v  Yeni Sarah Hardiyanti                                     2B216166


No
PSAK (Pernyataan Standaar Akuntansi Keuangan)
IFRS (Internasional Financial Reporting Standards)
IAS (International Accounting Standard)
Perbedaan
05
Segmen Operasi adalah komponen dari entitas :
§  Terlibat dalam aktivitas bisnis untuk memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
§  Hasil operasinya di kaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk alokasi sumber daya dan menilai kinerja
§  Tersedia informasi keuangan yang dapat di pisahkan

Segmen operasi diagresikan jika memiliki karakteristik ekonomi serupa (kinerja keuangan jangka panjang serupa) dan serupa dalam hal (semua) :
§  Sifat produk dan jasa
§  Sifat proses produksi
§  Jenis Pelanggan produk atau jasa

    Pengungkapan Entitasa mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomi di mana entitas beroperasi.
Level Segmen :
§  Informasi Umum
§  Informasi :
-          Laba rugi segmen
Pendapat, beban
-          Rekonsiliasi total pendapatan, laba atau rugi, aset, liabilitas. Rekonsiliasi atas jumlah dalam posisi keuangan

Level Entitas :
-          Produk atau jasa
-          Area georgafis
-          Pelanggan utama (jika tidak ada di pengungkapan level segmen)

Pengungkapan Informasi Umum
§  Faktor – faktor yang di gunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dapat di laporkan dari entitas, termasuk dasar organisasi :
-          Perbedaan dalam produk jasa
-          Wilayah geografis
-          Lingkungan peraturan
-          Gabungan dari faktor – faktor tersebut
§  Jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan untuk setiap segmen di laporkan.

International financial reporting standard no.8 (IFRS) tentang segmen operasi berlaku untuk laporan keuangan terpisah/individual suatu perusahaan (dan laporan keuangan konsolidasi  suatu kelompok  usaha yang dikendalikan oleh perusahaan induknya. Yang instrumen utang dan ekuitasnya diperdagangkan kepada publik di bursa efek, yang memasukkan atau sedang dalam proses memasukkan laporan keuangan ke badan regulator pasar modal yang tujannya adalah dalam rangka penerbitan instrumen utang dan atau ekuitas ke bursa efek
Akan tetapi jika laporan keuangan terpisah dan laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam set lapoeran tunggal, informasi segmen hanya perlu disajikan dalam kaitannya dengan laporan keuangan konsolidasi
IAS 10 menyediakan pedoman akuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah periode pelaporan. Oleh karena itu, peristiwa setelah periode pelaporan dikategorikan sebagai peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian. Hal yang dituju dalam IAS 10 adalah, atas dasar apa peristiwa yang terjadi selama laporan keuangan sedang disiapkan harus tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Standar ini membedakan antara peristiwa yang menghasilkan informasi mengenai keadaan entitas pada periode pelaporan dan peristiwa yang berpengaruh pada periode keuangan berikutnya. Hal penting kedua dalam standar ini adalah titik pisah batas dibalik laporan keuangan yang harus diselesaikan.

 IAS 10 mengharuskan bahwa entitas tidak boleh menyiapkan laporan keuangannya atas dasar going concern bila setelah periode pelaporan manajemen menentukan apakah akan melikuidasi entitas atau menahan penjualan, atau bila tidak ada jalan keluar realistis lain selain melakukan itu. IAS 10 menekankan bahwa pengungkapan yang dijelaskan dalam IAS 1 dalam kondisi semacam ini harus dipatuhi.
IAS 10 mensyaratkan tiga macam pengungkapan berikut:
1) Tanggal ketika laporan keuangan diautorisasi untuk diterbitkan dan siapa yang memberikan autorisasi. Bila pemilik entitas memiliki kekuatan untuk mengubah laporan keuangan setelah penerbitan, maka hal ini harus diungkapkan.

2) Bila informasi yang diterima setelah periode pelaporan mengenai kondisi yang terjadi pada saat periode pelaporan, pengungkapan yang terkait dengan kondisi tersebut harus dimutakhirkan berdasar informasi terbaru.

3) Bila peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah periode pelaporan memiliki signifikansi artinya, bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi kemampuan pengguna laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan pengambilan keputusan yang cukup, pengungkapan harus dibuat untuk setiap kategori signifikan dari peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian terkait dengan sifat dari kejadian dan estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.

Segmen operasi dalam bidang bisnis PSAK 5 :
§ Masing-masing mempunyai segmen operasi yang membuat laporan keuangan
§  
06

Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam tahap Pengembangan.


Tujuan :
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan dalam tahap pengembangan.

Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini berlaku bagi setiap laporan keuangan yang disajikan secara terpisah baik oleh perusahaan baru, anak perusahaan dari perusahaan yang telah berjalan maupun oleh unit investasi lain yang sedang berada dalam tahap pengembangan. Pernyataan ini tidak berlaku dan tidak mengubah standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan berjalan yang sedang melakukan program perluasan, perusahaan dalam industri ekstraktif yang sedang melakukan aktivitas eksplorasi dan pengembangan, dan perusahaan dalam industri real estate yang melakukan pengembangan properti.

PENJELASAN :
02 Untuk mengidentifikasikan perusahaan sebagai perusahaan dalam tahap pengembangan dalam pernyataan ini, diperlukan dua persyaratan:
(a) perusahaan sedang mencurahkan semua kegiatan untuk mendirikan perusahaan baru; dan
(b) memenuhi salah satu dari dua persyaratan yang diuraikan dalam paragraf 4.

03 Kegiatan perusahaan yang sedang mencurahkan semua kegiatannya untuk mendirikan usaha baru lazimnya meliputi aktivitas-aktivitas seperti perencanaan keuangan; pencarian dana; penelitian dan pengembangan; pencarian sumber pasok; pembelian aktiva tetap dan aktiva operasi yang lain seperti hak pengelolaan sumber daya alam; rekrutmen dan pelatihan personalia; pengembangan pasar; dan percobaan produksi.

04 Salah satu dari dua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah:
(a) kegiatan utama belum dimulai; atau
(b) kegiatan utama telah dimulai tetapi belum menghasilkan pendapatan dalam jumlah yang material.



Sudah di cabut
07
Pengungkapan Pihak Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Tujuan :

Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Ruang Lingkup

01 Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
02 Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
o dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
o dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi.
o dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.

PENJELASAN :
04 Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut:
(a) perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);
(b) perusahaan asosiasi (associated company);
(c) perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
(d) karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut;
(e) perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.
05 Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
(i) penyandang dana;
(ii) serikat dagang;
(iii) perusahaan pelayanan umum (public utilities);
(iv) departemen dan instansi pemerintah;
dalam pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).
(b) satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.

IAS 24 Related Party Disclosures

Pihak berelasi adalah orang atau badan yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam hal ini
Standar disebut sebagai 'entitas pelapor').
(A) Orang atau anggota keluarga dekat orang itu adalah terkait dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
(I) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(Ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(Iii) adalah anggota dari personil manajemen kunci entitas pelapor atau perusahaan induk dari pelaporan
kesatuan.
(B) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika salah satu kondisi berikut berlaku:
(I) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok yang sama (yang berarti bahwa setiap orang tua,
anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(Ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama dari
anggota dari kelompok yang entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(Iii) Kedua entitas adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(Iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
(V) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor
atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas rencana tersebut, mensponsori para
pengusaha juga terkait dengan entitas pelapor.
(Vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam (a).
(Vii) Orang yang diidentifikasi dalam (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau anggota kunci
personil manajemen entitas (atau entitas induk dari entitas yang).
ED PSAK 7 (Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 24 Related Party Disclosures, Annual Improvements to IFRSs 2010 – 2012 Cycle, per efektif 1 Juli 2014, kecuali: 1. IAS 24 paragraf 28C tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi, kecuali untuk opsi penerapan dini.

Pengungkapan
PSAK Pengungkapan dilakukan secara luas termasuk pengungkapan tentang kompensasi yang diberikan perusahaan terhadap manajemen dan karyawan kunci dalam bentuk imbalan jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang, pemutusan hubungan kerja dan imbalan saham Sedangkan IAS Pengungkapan diutamakan terhadap 3 hal yaitu volume dan proporsi pos pos terbuka dan kebijakan harga transaksi dengan pihak yang pengungkapan atas kompensasi yang diberikan pada manjemen dan karyawan kunci tidak diharu
08
PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan:
(a)      kapan entitas menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan; dan
(b)     pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan.
Pernyataan ini juga mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat. 
Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan atas, peristiwa setelah periode pelaporan. 
Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
(a)      peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan
(b)     peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan). 
Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan. Entitas tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan. 
Entitas mengungkapkan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. Jika entitas menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, maka entitas memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini. 
Peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan yang berdampak material jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Sejalan dengan hal tersebut, entitas mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok peristiwa tersebut:
(a)      sifat peristiwa; dan
(b)     estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat. 
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 11 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.


IAS 10 menyediakan pedoman akuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah periode pelaporan. Oleh karena itu, peristiwa setelah periode pelaporan dikategorikan sebagai peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian. Hal yang dituju dalam IAS 10 adalah, atas dasar apa peristiwa yang terjadi selama laporan keuangan sedang disiapkan harus tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Standar ini membedakan antara peristiwa yang menghasilkan informasi mengenai keadaan entitas pada periode pelaporan dan peristiwa yang berpengaruh pada periode keuangan berikutnya. Hal penting kedua dalam standar ini adalah titik pisah batas dibalik laporan keuangan yang harus diselesaikan.

 IAS 10 mengharuskan bahwa entitas tidak boleh menyiapkan laporan keuangannya atas dasar going concern bila setelah periode pelaporan manajemen menentukan apakah akan melikuidasi entitas atau menahan penjualan, atau bila tidak ada jalan keluar realistis lain selain melakukan itu. IAS 10 menekankan bahwa pengungkapan yang dijelaskan dalam IAS 1 dalam kondisi semacam ini harus dipatuhi.
IAS 10 mensyaratkan tiga macam pengungkapan berikut:

1) Tanggal ketika laporan keuangan diautorisasi untuk diterbitkan dan siapa yang memberikan autorisasi. Bila pemilik entitas memiliki kekuatan untuk mengubah laporan keuangan setelah penerbitan, maka hal ini harus diungkapkan.

2) Bila informasi yang diterima setelah periode pelaporan mengenai kondisi yang terjadi pada saat periode pelaporan, pengungkapan yang terkait dengan kondisi tersebut harus dimutakhirkan berdasar informasi terbaru.

3) Bila peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah periode pelaporan memiliki signifikansi artinya, bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi kemampuan pengguna laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan pengambilan keputusan yang cukup, pengungkapan harus dibuat untuk setiap kategori signifikan dari peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian terkait dengan sifat dari kejadian dan estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
ED PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa Setelah Periode Pelaporan mengadopsi IAS 10 Events after the Reporting Period per 1 Januari 2009, kecuali: 1. ED PSAK 8 (2010) paragraf 03 tentang definisi tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit yang berasal dari PSAK 8 (revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Definisi tersebut tidak ada dalam IAS 10. Pertimbangannya, untuk tidak menimbulkan pengertian yang berbeda-beda.. 2. IAS 10 paragraf 17 yang menjadi ED PSAK 8 (revisi 2010) paragraf 17 tentang pengungkapan atas pihak yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan, menghilangkan kalimat mengenai pengungkapan pemilik atau pihak lain yang memiliki kuasa untuk mengubah laporan keuangan. Kalimat tersebut tidak diadopsi. Pertimbangannya, secara legal di Indonesia tidak ada pihak yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan setelah diotorisasi untuk diterbitkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar