Berikut adalah perbedaan antara PSAK, IFRS/IAS 05,06,07 dan 08 :
Nama Kelompok 2 (Dua) :
v Aldi Nur Pratama 29213161
v Fakhrizan Darma Admaja 23213189
v Rezky Andrian 27213532
v Yeni Sarah Hardiyanti 2B216166
No
|
PSAK (Pernyataan Standaar
Akuntansi Keuangan)
|
IFRS (Internasional Financial
Reporting Standards)
|
IAS (International Accounting
Standard)
|
Perbedaan
|
05
|
Segmen
Operasi adalah komponen dari entitas :
§ Terlibat dalam
aktivitas bisnis untuk memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
§ Hasil operasinya
di kaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk
alokasi sumber daya dan menilai kinerja
§ Tersedia
informasi keuangan yang dapat di pisahkan
Segmen operasi diagresikan jika
memiliki karakteristik ekonomi serupa (kinerja keuangan jangka panjang
serupa) dan serupa dalam hal (semua) :
§ Sifat produk dan
jasa
§ Sifat proses
produksi
§ Jenis Pelanggan
produk atau jasa
Pengungkapan Entitasa mengungkapkan
informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat
dan lingkungan ekonomi di mana entitas beroperasi.
Level Segmen :
§ Informasi Umum
§ Informasi :
-
Pendapat, beban
-
Rekonsiliasi total pendapatan, laba atau rugi, aset,
liabilitas. Rekonsiliasi atas jumlah dalam posisi keuangan
Level Entitas :
-
Produk atau jasa
-
Area georgafis
-
Pelanggan utama (jika tidak ada di pengungkapan
level segmen)
Pengungkapan Informasi Umum
§ Faktor – faktor
yang di gunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dapat di laporkan dari
entitas, termasuk dasar organisasi :
-
Perbedaan dalam produk jasa
-
Wilayah geografis
-
Lingkungan peraturan
-
Gabungan dari faktor – faktor tersebut
§ Jenis produk dan
jasa yang menghasilkan pendapatan untuk setiap segmen di laporkan.
|
International financial reporting
standard no.8 (IFRS) tentang segmen operasi berlaku untuk laporan keuangan
terpisah/individual suatu perusahaan (dan laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok usaha yang dikendalikan oleh perusahaan
induknya. Yang instrumen utang dan ekuitasnya diperdagangkan kepada publik di
bursa efek, yang memasukkan atau sedang dalam proses memasukkan laporan
keuangan ke badan regulator pasar modal yang tujannya adalah dalam rangka
penerbitan instrumen utang dan atau ekuitas ke bursa efek
Akan tetapi jika laporan keuangan
terpisah dan laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam set lapoeran
tunggal, informasi segmen hanya perlu disajikan dalam kaitannya dengan
laporan keuangan konsolidasi
|
IAS 10 menyediakan pedoman akuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah
periode pelaporan. Oleh karena itu, peristiwa setelah periode pelaporan
dikategorikan sebagai peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan peristiwa
yang tidak memerlukan penyesuaian. Hal yang dituju dalam IAS 10 adalah, atas
dasar apa peristiwa yang terjadi selama laporan keuangan sedang disiapkan
harus tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Standar ini membedakan
antara peristiwa yang menghasilkan informasi mengenai keadaan entitas pada
periode pelaporan dan peristiwa yang berpengaruh pada periode keuangan
berikutnya. Hal penting kedua dalam standar ini adalah titik pisah batas
dibalik laporan keuangan yang harus diselesaikan.
IAS 10 mengharuskan bahwa entitas
tidak boleh menyiapkan laporan keuangannya atas dasar going concern bila
setelah periode pelaporan manajemen menentukan apakah akan melikuidasi
entitas atau menahan penjualan, atau bila tidak ada jalan keluar realistis
lain selain melakukan itu. IAS 10 menekankan bahwa pengungkapan yang
dijelaskan dalam IAS 1 dalam kondisi semacam ini harus dipatuhi.
IAS
10 mensyaratkan tiga macam pengungkapan berikut:
1) Tanggal ketika laporan keuangan diautorisasi untuk diterbitkan dan
siapa yang memberikan autorisasi. Bila pemilik entitas memiliki kekuatan
untuk mengubah laporan keuangan setelah penerbitan, maka hal ini harus
diungkapkan.
2) Bila informasi yang diterima setelah periode pelaporan mengenai
kondisi yang terjadi pada saat periode pelaporan, pengungkapan yang terkait
dengan kondisi tersebut harus dimutakhirkan berdasar informasi terbaru.
3) Bila peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah periode
pelaporan memiliki signifikansi artinya, bila tidak diungkapkan akan
mempengaruhi kemampuan pengguna laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan
pengambilan keputusan yang cukup, pengungkapan harus dibuat untuk setiap
kategori signifikan dari peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian terkait
dengan sifat dari kejadian dan estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan
bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
|
Segmen operasi dalam bidang
bisnis PSAK 5 :
§ Masing-masing
mempunyai segmen operasi yang membuat laporan keuangan
§
|
06
|
Akuntansi
dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam tahap Pengembangan.
Tujuan
:
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan
dalam tahap pengembangan.
Ruang
Lingkup
01 Pernyataan ini berlaku bagi setiap laporan keuangan yang
disajikan secara terpisah baik oleh perusahaan baru, anak perusahaan dari
perusahaan yang telah berjalan maupun oleh unit investasi lain yang sedang
berada dalam tahap pengembangan. Pernyataan ini tidak berlaku dan tidak
mengubah standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan berjalan yang sedang melakukan program perluasan,
perusahaan dalam industri ekstraktif yang sedang melakukan aktivitas
eksplorasi dan pengembangan, dan perusahaan dalam industri real estate yang
melakukan pengembangan properti.
PENJELASAN
:
02 Untuk mengidentifikasikan perusahaan sebagai perusahaan dalam
tahap pengembangan dalam pernyataan ini, diperlukan dua persyaratan:
(a) perusahaan sedang
mencurahkan semua kegiatan untuk mendirikan perusahaan baru; dan
(b) memenuhi salah
satu dari dua persyaratan yang diuraikan dalam paragraf 4.
03 Kegiatan perusahaan yang sedang mencurahkan semua kegiatannya
untuk mendirikan usaha baru lazimnya meliputi aktivitas-aktivitas seperti
perencanaan keuangan; pencarian dana; penelitian dan pengembangan; pencarian
sumber pasok; pembelian aktiva tetap dan aktiva operasi yang lain seperti hak
pengelolaan sumber daya alam; rekrutmen dan pelatihan personalia;
pengembangan pasar; dan percobaan produksi.
04 Salah satu dari dua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah:
(a) kegiatan utama
belum dimulai; atau
(b) kegiatan utama
telah dimulai tetapi belum menghasilkan pendapatan dalam jumlah yang
material.
|
|
|
Sudah di cabut
|
07
|
Pengungkapan
Pihak Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
Tujuan :
Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa.
Ruang Lingkup
01 Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari
setiap perusahaan pelapor.
02 Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
o dalam laporan
keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
o dalam laporan
keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan
bersama dengan laporan keuangan konsolidasi.
o dalam laporan
keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan
telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan
badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik
negara/daerah lainnya.
PENJELASAN
:
04 Pernyataan ini
hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang
digambarkan sebagai berikut:
(a) perusahaan yang
melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau
dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan
perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow
subsidiaries);
(b) perusahaan
asosiasi (associated company);
(c) perorangan yang
memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak
suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota
keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota
keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau
dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan
pelapor);
(d) karyawan kunci,
yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta
anggota keluarga dekat orang-orang tersebut;
(e) perusahaan di
mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c)
atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas
perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota
dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor
dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama
dengan perusahaan pelapor.
Dalam
mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan
pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.
05 Pihak-plhak
berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
(i) penyandang dana;
(ii) serikat dagang;
(iii) perusahaan
pelayanan umum (public utilities);
(iv) departemen dan
instansi pemerintah;
dalam pelaksanaan urusan
normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak tersebut dapat
membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan).
(b) satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise,
distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan
mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena
ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
|
|
IAS
24 Related Party Disclosures
Pihak berelasi adalah orang atau
badan yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam
hal ini
Standar disebut sebagai 'entitas
pelapor').
(A) Orang atau anggota keluarga
dekat orang itu adalah terkait dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
(I) memiliki pengendalian atau pengendalian
bersama atas entitas pelapor;
(Ii) memiliki pengaruh signifikan
atas entitas pelapor; atau
(Iii) adalah anggota dari
personil manajemen kunci entitas pelapor atau perusahaan induk dari pelaporan
kesatuan.
(B) Suatu entitas berelasi dengan
entitas pelapor jika salah satu kondisi berikut berlaku:
(I) Entitas dan entitas pelapor
adalah anggota dari kelompok yang sama (yang berarti bahwa setiap orang tua,
anak dan entitas anak berikutnya
terkait dengan entitas lain).
(Ii) Satu entitas adalah entitas
asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau
ventura bersama dari
anggota dari kelompok yang
entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(Iii) Kedua entitas adalah
ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(Iv) Satu entitas adalah ventura
bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi
dari entitas ketiga.
(V) Entitas tersebut adalah suatu
program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas
pelapor
atau entitas yang terkait dengan
entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas rencana tersebut,
mensponsori para
pengusaha juga terkait dengan
entitas pelapor.
(Vi) Entitas yang dikendalikan
atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam (a).
(Vii) Orang yang diidentifikasi
dalam (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau anggota kunci
personil manajemen entitas (atau
entitas induk dari entitas yang).
|
ED PSAK 7 (Penyesuaian 2015):
Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 24
Related Party Disclosures, Annual Improvements to IFRSs 2010 – 2012 Cycle,
per efektif 1 Juli 2014, kecuali: 1. IAS 24 paragraf 28C tentang tanggal
efektif dan ketentuan transisi, kecuali untuk opsi penerapan dini.
Pengungkapan
PSAK
Pengungkapan
dilakukan secara luas termasuk pengungkapan tentang kompensasi yang diberikan
perusahaan terhadap manajemen dan karyawan kunci dalam bentuk imbalan jangka
pendek, imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang, pemutusan hubungan kerja
dan imbalan saham Sedangkan IAS Pengungkapan
diutamakan terhadap 3 hal yaitu volume dan proporsi pos pos terbuka dan
kebijakan harga transaksi dengan pihak yang pengungkapan atas kompensasi yang
diberikan pada manjemen dan karyawan kunci tidak diharu
|
08
|
PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Tujuan Pernyataan ini
adalah untuk menentukan:
(a) kapan entitas menyesuaikan laporan
keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan; dan
(b) pengungkapan yang dibuat entitas
tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa
setelah periode pelaporan.
Pernyataan ini juga
mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar
kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan
bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.
Pernyataan ini
diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan atas, peristiwa setelah
periode pelaporan.
Peristiwa setelah
periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode
pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik
peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut
dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
(a) peristiwa yang memberikan bukti atas
adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah
periode pelaporan); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan
timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah
periode pelaporan).
Entitas menyesuaikan
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa
penyesuai setelah periode pelaporan. Entitas tidak menyesuaikan jumlah
pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa nonpenyesuai
setelah periode pelaporan.
Entitas mengungkapkan
tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang bertanggung
jawab mengotorisasi laporan keuangan. Jika entitas menerima informasi setelah
periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, maka
entitas memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi
terkini.
Peristiwa nonpenyesuai
setelah periode pelaporan yang berdampak material jika tidak diungkapkan akan
mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Sejalan dengan
hal tersebut, entitas mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok
peristiwa tersebut:
(a) sifat peristiwa; dan
(b) estimasi atas dampak keuangan, atau
pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
Entitas menerapkan
Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2011. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 11 secara
prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2015.
|
|
IAS 10 menyediakan pedoman
akuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah periode pelaporan. Oleh karena
itu, peristiwa setelah periode pelaporan dikategorikan sebagai peristiwa yang
memerlukan penyesuaian dan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian. Hal
yang dituju dalam IAS 10 adalah, atas dasar apa peristiwa yang terjadi selama
laporan keuangan sedang disiapkan harus tercermin dalam laporan keuangan
tersebut. Standar ini membedakan antara peristiwa yang menghasilkan informasi
mengenai keadaan entitas pada periode pelaporan dan peristiwa yang
berpengaruh pada periode keuangan berikutnya. Hal penting kedua dalam standar
ini adalah titik pisah batas dibalik laporan keuangan yang harus
diselesaikan.
IAS 10 mengharuskan bahwa entitas tidak
boleh menyiapkan laporan keuangannya atas dasar going concern bila setelah
periode pelaporan manajemen menentukan apakah akan melikuidasi entitas atau
menahan penjualan, atau bila tidak ada jalan keluar realistis lain selain
melakukan itu. IAS 10 menekankan bahwa pengungkapan yang dijelaskan dalam IAS
1 dalam kondisi semacam ini harus dipatuhi.
IAS 10 mensyaratkan tiga macam
pengungkapan berikut:
1) Tanggal ketika laporan
keuangan diautorisasi untuk diterbitkan dan siapa yang memberikan autorisasi.
Bila pemilik entitas memiliki kekuatan untuk mengubah laporan keuangan
setelah penerbitan, maka hal ini harus diungkapkan.
2) Bila informasi yang diterima
setelah periode pelaporan mengenai kondisi yang terjadi pada saat periode
pelaporan, pengungkapan yang terkait dengan kondisi tersebut harus
dimutakhirkan berdasar informasi terbaru.
3) Bila peristiwa yang tidak
memerlukan penyesuaian setelah periode pelaporan memiliki signifikansi
artinya, bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi kemampuan pengguna laporan
keuangan untuk membuat evaluasi dan pengambilan keputusan yang cukup,
pengungkapan harus dibuat untuk setiap kategori signifikan dari peristiwa
yang tidak memerlukan penyesuaian terkait dengan sifat dari kejadian dan
estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak
dapat dibuat.
|
ED PSAK 8 (revisi 2010):
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan mengadopsi IAS 10 Events after the
Reporting Period per 1 Januari 2009, kecuali: 1. ED PSAK 8 (2010) paragraf 03
tentang definisi tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit yang
berasal dari PSAK 8 (revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Definisi
tersebut tidak ada dalam IAS 10. Pertimbangannya, untuk tidak menimbulkan
pengertian yang berbeda-beda.. 2. IAS 10 paragraf 17 yang menjadi ED PSAK 8
(revisi 2010) paragraf 17 tentang pengungkapan atas pihak yang mempunyai
kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan, menghilangkan kalimat mengenai
pengungkapan pemilik atau pihak lain yang memiliki kuasa untuk mengubah laporan
keuangan. Kalimat tersebut tidak diadopsi. Pertimbangannya, secara legal di
Indonesia tidak ada pihak yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah laporan
keuangan setelah diotorisasi untuk diterbitkan
|