BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama
bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX
yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung
Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi
gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi
industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di
Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika,
dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah
satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak
masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori
oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir
pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang
menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan
ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa
koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih
ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira
ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah
bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak
sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam
kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang
keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi
itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada
koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi
menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai
bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2 Rumusan Masalah
Jelaskan mengenai sejarah koperasi di dunia dan di
Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengenai
sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaatnya untuk Mahasiswa
adalah sebagai panduan atau tunjangan dalam mata kuliah Perilaku organisasi.
Manfaatnya untuk Masyarakat
untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia bahkan di dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di
dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad
19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI
PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi
Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai
sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi
ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan
hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Dengan berpegang pada asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdal mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya
didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Kopersi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C.W.S. Pada
tahun 1945, C.W.S. telah memiliki sekitar
200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya.
Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi - koperasi yang
bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri
koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim
dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi
prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,
koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan
oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota.
2. Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman
bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor
yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
Petama kali koperasi
muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh
sosialisme yang terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
1. Terdapatnya kesamaan
motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
2. Sebagai suatu bentuk
organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi
kapitalis.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan
oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada masa penjajahan di
berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama
para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang
Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi
kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang
kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga :
rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada
tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang
dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat
miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan
kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan
meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan
mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai
langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun
1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative
vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya
sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus
dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
Tahun-tahun
selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi
nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di
koordinasikan di pusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang
befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang.
Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Fungsi koperasi hamya sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan
pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat
Indinesia.
Setelah
kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia
untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah
koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian
yang akan dikembangkan di Indonesia.
Agar
perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945,
maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan
dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi
yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung
penuh oleh masyarakat.
Usaha
pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik.
Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan
koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang
koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan
pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit
peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi
dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959:
mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak
berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai
alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan
hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi
tersebut, pemerintah Orde Barumemberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi
koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah
pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa
koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di
bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi
secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang
menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas
dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967
disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa
perubahan yang mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis
pengelolaannya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Gerakan Koperasi di
dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad
19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI
PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi
Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai
sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi
ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan
hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Pada masa penjajahan di
berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat,
terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan
daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu
mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan
orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan
juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada
tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang
dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat
miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan
kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan
meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan
mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah
pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU
Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan
Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi
rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda
udan dibuat di hadapan notaris.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar