Pengertian
Koperasi
Secara harfiah kata koperasi berasal dari cooperation (latin), atau cooperati (belanda),
dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama, atau bekerja sama,
atau kerjasama, merupakan koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah
menciptakan kesejahteraan para anggotanya. Ini dapat dicapai dengan menyediakan
barang dan jasa yang mereka butuhkan dengan harga murah, menyediakan fasilitas
produksi atau menyediakan dana untuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewuj udkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1)
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
3)
Sisa hasil usaha
(SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4)
Modal diberi balas
jasa secara terbatas.
5)
Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya
sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan - hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan.
BENTUK ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
•
Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi
Rapat Anggota:
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
• Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan
bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar