A.
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
B.
Permodalan Koperasi
Sumber - Sumber Modal
Koperasi :
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
2. Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib Konsekuensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
4. Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
5. Modal Pinjaman
- Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
- Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
- Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
- Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
- Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan
menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan
2. Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Distribusi Cadangan digunakan untuk:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus
Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
• SHU Per anggota: SHUA = JUA + JMA
Di
mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
• SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa
= Va X JUA + Sa X JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA: Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi :
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi,
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar